Menjaga Dosen Berkualifikasi Tinggi dan Masa Depan PTKIS di Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan penuh hormat, izinkan saya menyampaikan sebuah kegelisahan. Kegelisahan ini saya temukan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam mendampingi proses pengembangan dan akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Aceh.
Saya menulis surat terbuka ini bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah, apalagi mempertentangkan kepentingan dosen dengan negara. Sebaliknya, tulisan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi keagamaan swasta. Selama ini, PTKIS ikut mengambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kementerian Agama menggelar dua periode seleksi PPPK secara berturut-turut, yaitu formasi tahun 2022 dan 2023. Kebijakan pengadaan PPPK ini telah memberikan peluang besar bagi tenaga pendidikan dan tenaga profesional untuk memperoleh kepastian status kepegawaian. Kebijakan tersebut tentu patut kita apresiasi sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan dan aparatur.
Namun, di sisi lain, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
Di sejumlah PTKIS, khususnya yang saya temui dalam proses pendampingan akreditasi di Aceh, terjadi perpindahan dosen ke instansi pemerintah. Perpindahan ini terjadi setelah adanya kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka adalah dosen yang telah menyelesaikan pendidikan dan doktor. Mereka juga memiliki jabatan akademik, serta telah memperoleh sertifikasi dosen.
Yang lebih memprihatinkan, terdapat dosen yang memilih meninggalkan profesi dosen di PTKIS setelah mendapatkan kesempatan menjadi PPPK. Sayangnya, formasi PPPK itu persyaratan pendidikannya tidak selalu mencerminkan jenjang pendidikan terakhir yang telah mereka tempuh.
Di sinilah muncul sebuah pertanyaan besar bagi kita semua:
Apakah negara tidak mengalami kerugian ketika seorang doktor binaan negara sendiri, yang menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 lewat dukungan beasiswa negara, kemudian meninggalkan dunia perguruan tinggi? Akibatnya, kompetensi dan kualifikasi akademiknya tidak lagi termanfaatkan secara optimal untuk mendidik generasi bangsa.
Negara telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan magister dan doktor bukan hanya menghasilkan gelar. Pendidikan itu juga menghasilkan kapasitas akademik, kemampuan penelitian, pengalaman mengajar, dan sumber daya intelektual yang seharusnya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persoalannya bukanlah bahwa dosen tidak boleh menjadi PPPK.
Tentu setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Persoalannya adalah bagaimana kebijakan negara dapat memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut tidak sekaligus menyebabkan PTKIS kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
PTKIS memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Di Aceh, misalnya, banyak PTKIS yang menjadi tempat masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi, khususnya pendidikan keislaman. PTKIS juga telah melahirkan ribuan sarjana, magister, bahkan doktor yang kemudian berkontribusi di tengah masyarakat.
Namun, PTKIS memiliki persoalan yang berbeda dengan perguruan tinggi negeri. Kemampuan finansial, daya tarik kesejahteraan, dan ketersediaan sumber daya manusia tidak selalu berada pada posisi yang sama.
Ketika dosen-dosen terbaik berpindah secara signifikan, khususnya dosen bergelar doktor dan dosen bersertifikasi, PTKIS menghadapi persoalan serius. Persoalan itu terkait pemenuhan kebutuhan dosen tetap dan dosen yang sesuai dengan bidang keilmuan.
Bukan hanya perguruan tinggi yang merasakan dampaknya.
Kekurangan dosen dapat memengaruhi proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pemenuhan standar akreditasi, bahkan keberlanjutan program studi. Pada akhirnya, kekhawatiran terbesar adalah menurunnya mutu pendidikan tinggi. Padahal, pemerintah sendiri sedang berusaha membangun dan meningkatkan mutu itu.
Karena itu, kami memohon kebijakan Bapak Presiden.
Apabila ke depan pemerintah kembali membuka seleksi PPPK bagi dosen atau tenaga pendidikan yang saat ini mengabdi di PTKIS, kiranya pemerintah dapat mempertimbangkan sebuah kebijakan afirmatif.
Dosen PTKIS yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus PPPK dapat ditempatkan atau ditetapkan pada PTKIS tempat yang bersangkutan memiliki homebase, melalui mekanisme kerja sama dan pengaturan yang jelas antara pemerintah dengan perguruan tinggi.
Dengan model seperti ini, negara tetap dapat memberikan status dan kesejahteraan yang lebih baik kepada dosen. Pada saat yang sama, PTKIS tidak kehilangan dosen-dosen yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan.
Dengan kata lain, dosen tidak harus meninggalkan kampusnya untuk menjadi bagian dari pengabdian negara.
Mereka dapat tetap mengabdi di kampus tempat mereka selama ini mendidik mahasiswa, melakukan penelitian, membimbing generasi muda, dan membangun masyarakat. Bedanya, mereka mendapat status dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik melalui kebijakan PPPK yang pemerintah rancang secara khusus.
Kami berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini bukan semata-mata dari perspektif pengadaan ASN. Kami juga berharap mereka melihatnya dari perspektif investasi sumber daya manusia, keberlanjutan PTKIS, pemerataan pendidikan tinggi, dan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini bertujuan memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidikan. Namun, jangan sampai kebijakan itu tanpa sengaja menyebabkan perguruan tinggi swasta kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Kami percaya, negara dapat menemukan jalan tengah.
Dosen mendapatkan kepastian dan kesejahteraan. PTKIS tetap memiliki dosen yang berkualitas. Mahasiswa memperoleh pendidikan yang bermutu. Dan investasi negara dalam pendidikan S2 dan S3 terus memberikan manfaat bagi bangsa.
Harapan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi PTKIS di daerah, khususnya di Aceh, persoalan tersebut merupakan sesuatu yang sangat nyata.
Surat ini saya sampaikan sebagai Dosen PTKIS sekaligus Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh. Landasannya adalah berbagai persoalan dan keluhan yang saya temui dalam proses mendampingi perguruan tinggi. Saya tidak bermaksud berbicara atas nama seluruh PTKIS. Namun, saya berharap kegelisahan ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan PPPK ke depan.
Semoga Bapak Presiden berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kami juga berharap Bapak Presiden mendorong kementerian terkait untuk mencari formulasi kebijakan yang adil, manusiawi, serta berorientasi pada keberlanjutan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Karena membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung dan membuka program studi. Kita juga harus menjaga manusia-manusia terbaik yang berada di dalamnya.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan harapan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Dr. Tgk. Saiful Bahri Ishak, S.Sos., M.A.
Dosen PTKIS dan Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh
Email: saifulbahri@unisai.ac.id dan tgkdrsaiful@gmail.com

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan mewakili sikap resmi redaksi Suara Masa.