Menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026, saya memandang perlu menyuarakan refleksi mendalam. Refleksi ini menyoroti jalannya roda perdamaian pasca-MoU Helsinki di seluruh wilayah Serambi Mekah. Saya menyuarakan evaluasi komprehensif ini langsung dari jantung Kota Lhokseumawe hari ini. Tujuannya untuk mengingatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh. Hakikat perdamaian sejati bukan sekadar hilangnya angkat senjata dan perjanjian hitam di atas putih. Perdamaian sejati adalah manifestasi nyata dari keadilan ekologi, kedaulatan ekonomi, dan kesejahteraan sosial rakyat jelata. Sayangnya, kita masih melihat hal ini belum sepenuhnya terwujud di tingkat akar rumput.

Krisis Lingkungan dan Pendidikan Pascabencana

Dua dekade lebih perdamaian berjalan, Aceh justru mengalami krisis lingkungan akut. Krisis ini lahir dari rapuhnya tata kelola ruang hidup dan lemahnya mitigasi struktural. Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda beberapa waktu lalu, meninggalkan luka mendalam. Bahkan, bencana ini menjadi bukti nyata betapa rentannya pertahanan ekologi daerah kita saat ini. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Satgas PRR mencatat data pembaruan terkini. Ratusan kepala keluarga di wilayah Aceh Utara, Aceh Tamiang, hingga Aceh Tengah masih tertatih menjalani roda kehidupan di hunian sementara serta tenda darurat. Kondisi ini terjadi akibat lambatnya proses rekonstruksi rumah yang rusak total. Sebagai contoh, sektor yang paling memprihatinkan dari dampak pascabencana ini adalah dunia pendidikan. Data Dinas Pendidikan Aceh mencatat puluhan bangunan sekolah dasar hingga menengah di wilayah pedalaman terendam lumpur tebal. Bangunan itu mengalami kerusakan fasilitas berat yang pemerintah belum rehabilitasi total hingga tahun ajaran baru ini. Akibatnya, ratusan anak sekolah terpaksa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di ruang kelas darurat dengan fasilitas seadanya. Kehilangan alat peraga, buku cetak, dan komputer laboratorium menjadi penghambat hak anak-anak Aceh atas pendidikan yang berkualitas dan setara. Ini menjadi ironi besar di tengah melimpahnya dana otonomi khusus yang seharusnya menjamin masa depan generasi muda.

Eksploitasi Tambang Emas Ilegal

Eksploitasi alam tanpa kendali semakin memperparah ketimpangan struktural ini. Selain itu, aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) kian menjamur di kawasan hutan lindung. Catatan advokasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menunjukkan angka kerusakan yang mengkhawatirkan. Luasan kawasan tambang ilegal kini mengepung beberapa kabupaten, di antaranya Aceh Selatan, Nagan Raya, hingga Pidie. Kawasan ini telah menembus angka lebih dari delapan ribu hektare lahan produktif. Kerusakan yang masif di wilayah hulu sungai ini seolah menjadi pemandangan biasa. Pemandangan ini mengabaikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian total aktivitas penambangan liar. Meskipun aparat telah berupaya memperketat pengawasan jalur distribusi BBM ke lokasi tambang, realitas di lapangan menunjukkan hal lain. Penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab, penegakan hukum belum menyentuh aktor intelektual maupun korporasi hitam yang mengeruk keuntungan materi di balik rusaknya bentang alam Serambi Mekah.

Ironi Blok Andaman di Tengah Krisis Energi

Di sisi lain, sektor pengelolaan energi dan sumber daya minyak bumi justru mempertontonkan ironi yang jauh lebih besar secara nyata. Sebagai gambaran, perusahaan energi terus mengeksplorasi blok migas raksasa seperti Blok South Andaman di lepas pantai utara Aceh. Target ambisiusnya adalah kapasitas produksi gas mencapai 300 MMSCFD pada masa mendatang. Namun, rakyat di daratan justru terpaksa menjadi penonton di atas tanah kaya yang sedang mengalami krisis energi domestik. Polemik mengenai skema pengolahan hasil bumi ini masih bergulir alot antara Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM. Sejauh ini, kedua pihak mengevaluasi dua opsi. Opsi pertama adalah kilang terapung di laut lepas (offshore) menggunakan kapal FPSO. Opsi kedua adalah optimalisasi fasilitas kilang darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Hingga kini, polemik ini belum menemukan titik temu yang berpihak pada rakyat. Ironisnya, banyak pihak menggadang-gadang proyek strategis nasional ini bernilai triliunan rupiah bagi pendapatan daerah. Namun, pemandangan harian di daratan justru menampilkan antrean panjang kendaraan roda empat. Antrean ini mengular berjam-jam demi mendapatkan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) di berbagai SPBU di Aceh. Potret ini menggambarkan kelangkaan energi yang sangat mencekik nadi masyarakat.

Momentum Evaluasi, Bukan Sekadar Seremoni

Memasuki usia ke-21 tahun perdamaian ini, kita berharap semua pihak tidak terjebak dalam romantisasi sejarah masa lalu. Sementara itu, masa depan ruang ekologi dan hak kedaulatan ekonomi rakyat sedang tergadai secara perlahan. Peringatan MoU Helsinki pada 15 Agustus tahun ini bisa menjadi momentum evaluasi total yang substansial. Momentum ini seharusnya bukan sekadar perayaan seremonial yang menghabiskan anggaran daerah tanpa dampak nyata. Kita berharap Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera melahirkan kebijakan taktis. Kebijakan itu perlu mencakup empat hal. Pertama, berorientasi penuh pada pemulihan hak-hak dasar belasan ribu korban bencana banjir. Kedua, memprioritaskan anggaran untuk perbaikan total fasilitas pendidikan anak sekolah. Ketiga, melakukan moratorium terhadap izin industri ekstraktif yang merusak tatanan lingkungan. Keempat, mengambil sikap diplomasi yang tegas agar pengelolaan Blok Andaman wajib terserap melalui fasilitas darat di KEK Arun demi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi pemuda lokal.

Penutup: Kawal Perdamaian dengan Kepala Tegak

Harapan besar kami titipkan pada lembaran baru pasca-21 tahun damai Aceh ini. Semoga lembaran baru ini mampu membawa perubahan nyata yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sipil. Karena itu, sudah saatnya para pemangku kebijakan menghentikan segala bentuk komodifikasi isu perdamaian. Praktik ini kerap muncul demi syahwat politik praktis menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah ke depannya. Perdamaian yang kokoh hanya akan lahir dengan tiga syarat. Pertama, keadilan sosial harus tegak. Kedua, alam harus terawat dengan penuh kehormatan. Ketiga, seluruh kekayaan bumi Aceh harus benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengentaskan kemiskinan dari tanah Serambi Mekah. Mari kita kawal bersama sisa perjalanan perdamaian ini dengan kepala tegak. Tujuannya demi mewujudkan tatanan masyarakat Aceh yang mandiri dan bermartabat. Keadilan ekologi serta kedaulatan ekonomi harus benar-benar berada di atas segala-galanya.


Penulis: Sifaima Hs – Ketua PC PMII Lhokseumawe

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan mewakili sikap resmi redaksi Suara Masa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *