Ditjen Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di platform marketplace mulai berlaku 1 November 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah sempat menunda kebijakan ini hingga 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapannya bergantung pada kesiapan platform. Selain itu, ia menyampaikan hal ini usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9). Menurut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberi instruksi khusus soal penerapan aturan ini.
Tarif dan Mekanisme Pemungutan
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai penjualan. Tarif ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Meski begitu, aturan ini hanya berlaku untuk penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Konsumen tetap membayar seperti biasa saat bertransaksi. Selanjutnya, marketplace memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual dan menerbitkan bukti potong. Setelah itu, platform menyetor pungutan itu ke kas negara dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.
Empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, wajib menjalankan skema ini. Selain itu, DJP akan mengembalikan pajak yang platform sempat pungut sebelum masa penundaan berlaku.
Ekonom Ingatkan Risiko ke Margin UMKM
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5% relatif rendah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha tetap perlu mewaspadai perhitungan berbasis omzet. Sebab, UMKM dengan margin usaha tipis berpotensi merasakan dampaknya paling besar.
Oleh karena itu, Rizal mendorong pemerintah menerapkan pemungutan secara otomatis. Sistem ini sebaiknya langsung menghubungkan data NIK dan NPWP pedagang. Dengan begitu, integrasi semacam ini bisa melindungi UMKM dari pajak berganda dan beban administrasi baru.
Menurut Rizal, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada tambahan penerimaan negara. Selain itu, tingkat kepatuhan pedagang dengan biaya kepatuhan (compliance cost) serendah mungkin juga jadi indikator penting.
Yang Perlu Disiapkan Pelaku UMKM
Pelaku usaha di marketplace sebaiknya mulai mengecek omzet tahunan mereka. Selanjutnya, penjual dengan omzet di atas Rp500 juta perlu bersiap menghadapi potongan otomatis mulai November. Terakhir, mereka juga perlu memastikan akun marketplace sudah mencantumkan NPWP yang benar agar proses pemungutan berjalan lancar.
