Konflik agraria Aceh kembali mencuat. Sementara itu, kali ini warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, berselisih dengan PT Cemerlang Abadi (PT CA). PT CA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, ketegangan ini memuncak pada awal November 2026. Saat itu, ratusan warga melumpuhkan operasional perusahaan. Apa yang menyebabkan konflik ini? Namun, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat? Kita bisa menempuh beberapa solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Misalnya, pemerintah dapat mempertemukan semua pihak terkait.
Kasus ini mencerminkan persoalan agraria yang belum tuntas di Indonesia, khususnya di Aceh. Sementara itu, warga menuntut hak atas lahan dan keadilan ekonomi. Di sisi lain, perusahaan tetap berpegang pada proses hukum yang masih berlangsung. Siapa saja yang terlibat, kapan puncak konflik terjadi, dan apa langkah ke depan untuk tata kelola agraria yang adil?
Konflik Agraria Aceh: Latar Belakang dan Kronologi
Selain itu, konflik antara masyarakat Babahrot dan PT CA bermula dari sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. PT CA memegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Warga mulai memprotes PT CA sejak pemerintah menyatakan izin HGU berakhir pada 2017. Namun, perusahaan tetap beroperasi, memicu ketidakpuasan masyarakat.
Pada 1 November 2026, sekitar 500 warga melakukan aksi damai di kantor PT CA. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak PT CA. Mereka menuntut PT CA menghentikan seluruh aktivitas. Selain itu, warga meminta pembayaran ganti rugi kebun plasma dan menolak penitipan aset. Mereka juga mendesak agar aparat segera menetapkan tersangka korupsi. Dugaan korupsi itu merugikan negara hingga Rp10 triliun, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ketegangan akhirnya mereda. Manajemen perusahaan menandatangani surat pernyataan penghentian operasional. Surat itu berlaku sampai direksi pusat PT CA turun langsung untuk musyawarah. Aparat kepolisian mengawal proses ini demi menjaga kondusivitas di Abdya.
Akar Masalah Konflik Agraria di Aceh Barat Daya
Akar konflik agraria Aceh Barat Daya tidak terlepas dari ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Setelah HGU PT CA berakhir, warga menilai perusahaan tidak punya dasar hukum untuk beroperasi. Namun, PT CA memilih menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Juli 2026, PT CA memenangkan putusan perluasan HGU.
Putusan ini menuai kontroversi. Pemerintah Kabupaten Abdya sebelumnya memenangkan sengketa di Mahkamah Agung pada September 2025. Putusan itu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan PT CA. Sementara itu, kasus perluasan HGU masih berproses di tingkat kasasi dan belum inkracht.
Akibatnya, situasi ini menciptakan ketidakjelasan antara hak masyarakat, kepentingan korporasi, dan peran negara dalam tata kelola lahan. Sengketa semacam ini sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi agraria yang berpihak pada kepastian hukum dan keadilan sosial.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Dampak konflik agraria Aceh sangat nyata bagi kehidupan masyarakat. Selain itu, aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada lahan menjadi terganggu. Mereka kehilangan akses terhadap kebun plasma, yang seharusnya menjadi sumber penghasilan utama sejak awal berdirinya PT CA.
Selain itu, ketegangan sosial meningkat, baik antara warga dan perusahaan maupun antarwarga sendiri. Potensi konflik horizontal selalu mengintai jika pemerintah dan masyarakat tidak segera mencapai penyelesaian. Aparat keamanan, seperti Polres Abdya, memegang peran penting dalam mengawal aksi. Mereka memastikan aksi tetap damai dan kondusif.
Kondisi ini juga berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika pemerintah tidak menyelesaikan sengketa agraria secara adil, masyarakat akan semakin enggan bekerja sama dengan korporasi dan negara. Hal ini dapat memperburuk kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial di daerah seperti Aceh.
Isu serupa juga terjadi pada sektor pertanian dan perkebunan di wilayah lain. Misalnya, petani Aceh Utara terdampak banjir dan belum memperoleh kejelasan lahan hunian tetap. Penulis mengulas hal ini dalam laporan Suara Masa tentang penyintas banjir Aceh Utara.
Upaya Penyelesaian dan Tantangan Hukum
Upaya damai menjadi pilihan utama penyelesaian konflik. Dalam kasus Babahrot, warga dan perusahaan melakukan negosiasi. Aparat memfasilitasi pertemuan tersebut. Hasilnya, PT CA menghentikan operasional untuk sementara waktu. Namun, penyelesaian jangka panjang memerlukan kehadiran direksi pusat perusahaan dan musyawarah terbuka.
Dari sisi hukum, proses kasasi di tingkat PTUN dan Mahkamah Agung sangat menentukan. Selama belum ada putusan inkracht, status lahan tetap dalam sengketa. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat sipil harus mengawal proses ini. Mereka perlu memastikan semua pihak mendapat keadilan. Selain itu, mereka harus mencegah adanya pihak yang dirugikan.
Selain jalur hukum, semua pihak harus mengutamakan dialog partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa masyarakat lebih menerima penyelesaian berbasis musyawarah. Cara ini juga mencegah konflik berkepanjangan. Tata kelola agraria yang baik juga harus memperhatikan hak masyarakat adat dan petani lokal.
Pelajaran untuk Tata Kelola Agraria di Aceh dan Indonesia
Konflik agraria Aceh Barat Daya memberi pelajaran penting tentang perlunya reformasi kebijakan dan penegakan hukum yang konsisten. Tata kelola lahan harus jelas dan berpihak pada keadilan sosial. Pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin HGU secara transparan dan partisipatif.
Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa konflik lahan bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan erat dengan hak hidup masyarakat. Untuk mencegah konflik serupa, perlu perbaikan sistem pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan pengalaman daerah lain dalam penegakan hukum terhadap korporasi. Misalnya, kasus kebakaran hutan di Indonesia juga menuntut solusi berkelanjutan (baca analisis Suara Masa).
Selain itu, pemerintah daerah dapat belajar dari upaya kolaboratif dalam penanganan bencana. Mereka juga bisa mencontoh pemulihan lahan pertanian. Misalnya, pemulihan seperti yang dilakukan di Aceh Utara dan Aceh Tenggara. Sinergi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelesaian masalah agraria dan pembangunan berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang menjadi pemicu utama konflik agraria di Babahrot?
Pemicu utama konflik adalah berakhirnya izin HGU PT CA sejak 2017. Namun, perusahaan tetap beroperasi. Warga merasa pemerintah mengabaikan hak ekonomi mereka.
Bagaimana proses hukum terkait sengketa lahan ini?
Proses hukum berjalan di dua jalur. Mahkamah Agung memenangkan pemerintah daerah. Sementara itu, PT CA menang di PTUN Jakarta untuk perluasan HGU. Kasus tersebut kini naik ke kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Apa dampak konflik agraria bagi masyarakat Aceh?
Dampaknya meliputi hilangnya akses ekonomi, potensi konflik horizontal, dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah dan perusahaan.
Solusi apa yang dapat diterapkan untuk penyelesaian konflik agraria di Aceh?
Solusi meliputi musyawarah terbuka, penegakan hukum yang adil, evaluasi izin HGU, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lahan.
Penutup
Konflik agraria Aceh Barat Daya antara warga Babahrot dan PT Cemerlang Abadi menyoroti pentingnya kepastian hukum. Selain itu, keadilan sosial dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan juga sangat penting. Pemerintah dan masyarakat perlu mendorong penyelesaian damai dan reformasi tata kelola agraria. Langkah ini sangat penting agar konflik serupa tidak terulang di masa depan.
Bagi pembaca, memahami akar konflik agraria membantu mendorong sikap kritis. Selain itu, pemahaman ini mendorong partisipasi aktif dalam isu-isu keadilan sosial di tingkat lokal maupun nasional. Masyarakat Aceh, khususnya, dapat mengambil pelajaran untuk memperkuat posisi tawar dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Sumber:
Baca Juga
