Belakangan ini, media sosial kembali ramai membicarakan pernikahan seorang pendakwah muda, Kadam Sidik. Ia memberikan mahar berupa uang sebesar 1 juta rupiah. Ia juga mengajarkan tafsir Surah an-Nisa kepada istrinya. Sebagian netizen memuji kesederhanaan tersebut, sementara sebagian lainnya menilai bahwa mahar yang kecil merupakan bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap perempuan.
Lantas, bagaimana pandangan agama dalam masalah ini?
Islam mengajarkan keseimbangan: tidak meremehkan mahar, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai ajang gengsi dan perlombaan kemewahan. Sebab, kemuliaan seorang istri bukan terletak pada besarnya mahar. Kemuliaan itu terletak pada ketakwaan, akhlak, dan penghormatan yang ia terima sepanjang perjalanan rumah tangga.
Mahar Bukan Ukuran Harga Diri atau Kadar Cinta
Islam tidak pernah menjadikan besar atau kecilnya mahar sebagai ukuran harga diri seorang perempuan ataupun kadar cinta seorang suami. Mahar dalam syariat adalah simbol kesungguhan dan penghormatan dalam akad nikah.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً﴾
“Berikanlah mahar kepada para perempuan sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. an-Nisa: 4)
Ayat ini memerintahkan agar pemberi mahar memberikannya dengan ikhlas, tetapi tidak menentukan jumlah tertentu.
Mahar Berupa Ilmu, Bukan Hanya Harta
Rasulullah ﷺ pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan dan pengajaran Al-Qur’an.
Hadis sahih berikut menjelaskan:
«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar berupa Al-Qur’an yang engkau miliki.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mahar tidak selalu berupa harta yang besar. Ilmu, manfaat, atau sesuatu yang bernilai juga dapat menjadi mahar.
Pernikahan yang Diberkahi adalah yang Mudah
Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkan agar orang tidak mempersulit mahar. Beliau bersabda:
«إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً»
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah dan ringan biayanya.” (HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh sebagian ulama)
Ada perempuan yang menerima mahar sederhana namun hidup dalam rumah tangga yang penuh cinta, penghormatan, dan kebahagiaan. Sebaliknya, ada pula yang menerima mahar sangat tinggi tetapi tidak memperoleh ketenteraman dalam pernikahannya.
Mahar hanyalah pintu masuk pernikahan, sedangkan iman, pengorbanan, dan saling menghormati yang membangun kebahagiaan rumah tangga.
Kesimpulan
- Menilai kemuliaan perempuan dari besarnya mahar sesungguhnya bukanlah ukuran yang Islam ajarkan.
- Tentu, jika seseorang ingin memberikan mahar yang besar sebagai bentuk penghormatan dan kemampuan, maka Islam membolehkan hal itu dengan baik. Namun tidak tepat jika orang langsung menganggap mahar yang sederhana sebagai penghinaan terhadap perempuan.
Syaratnya, kedua pihak memberikan mahar itu dengan ridha dan sesuai kemampuan. Niat yang baik juga harus melandasinya. Dengan begitu, mahar itu tetap sah dan terhormat dalam agama.

Penulis: Tgk. Muhammad Khaidir, Lc., M.Dipl.