Suara Masa menjalankan pemberitaan sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers. Berikut pokok-pokok pedoman yang kami terapkan.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan standar Dewan Pers. Isi buatan pengguna (user generated content) mencakup komentar, artikel kiriman, foto, atau materi lain yang diunggah pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi agar adil dan berimbang. Pengecualian hanya untuk berita yang benar-benar mendesak demi kepentingan publik, bersumber dari narasumber yang jelas dan kompeten, dan subjek berita belum bisa dihubungi. Dalam kondisi itu, kami memberi catatan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, lalu memuat hasil verifikasinya dengan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna
Pengguna wajib menyetujui aturan bahwa kiriman mereka tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, cabul, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, serta tidak menganjurkan kekerasan. Kami berwenang menyunting atau menghapus kiriman yang melanggar. Kami menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2 × 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Koreksi dimuat dan ditautkan pada berita yang dikoreksi, disertai keterangan waktu pemuatannya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah tayang tidak dicabut karena tekanan pihak luar. Pencabutan hanya dilakukan untuk alasan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers, dan disertai pengumuman kepada publik.
6. Iklan
Iklan dan konten berbayar dibedakan secara jelas dari berita, misalnya dengan keterangan “advertorial”, “iklan”, atau “konten bersponsor”.
7. Hak Cipta
Kami menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dicantumkan di situs agar mudah diakses pembaca.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pengaduan
Pengaduan, ralat, dan hak jawab dapat dikirim ke suaramasa84@gmail.com atau melalui halaman Kontak.